Pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa dan mahasiswi berinisial MN (20) dan RRB (33) ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena mengedarkan sabu. Pasangan ini mengedarkan sabu karena terjerat utang kepada seseorang.
Kedua, mengedarkan mengadakan tabungan kurban di masyarakat, ketiga mengadakan tabligh akbar dengan berkoordinasi dengan mengundang penceramah. Terakhir dengan penggalangan dana baik langsung kepada jemaah yang hadir ataupun menyebarkan nomor rekening SO ke jemaah.