Jepang Darurat COVID-19, KBRI Tokyo Minta WNI Patuhi Prokes
Diperbarui 09 Jul 2021, 07:00 WIB
13
Sorang pria yang mengenakan masker pelindung untuk membantu mengekang penyebaran virus corona berhenti di dekat spanduk Olimpiade Tokyo 2020 di Bandara Internasional Narita, Tokyo, Selasa siang (1/6/2021). (AP Photo/Eugene Hoshiko)
Liputan6.com, Jakarta Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga kembali mengumumkan State of Emergency (SoE) atau keadaan darurat untuk wilayah Tokyo dari tanggal 12 Juli sampai 22 Agustus 2021. SoE untuk Prefektur Okinawa juga diperpanjang hingga 22 Agustus 2021.
Ini adalah kebijakan SoE jilid IV yang diambil Jepang. Keputusan ini diambil meski Olimpiade Tokyo 2021 sudah di depan mata.
Baca Juga
Dalam periode SoE ini, Pemerintah Jepang mengimbau restoran dan bar tidak menyediakan alkohol dan beroperasi sampai pukul 8 malam. Kehadiran orang dalam kegiatan sosial dibatasi sampai 50% dari kapasitas tempat.