Jika wabah corona dijadikan alasan menunda pemilu, penyelenggara pemilu disarankan mulai dari sekarang membuat skenario pelaksanaan pemilu pada masa pandemi.
Konstitusi dengan jelas menyebut, bahwa presiden dan wakil presiden hanya memegang jabatan selama lima tahun, dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.