Sabtu 26 Jun 2021 11:01 WIB
Rep: Fergi Nadira/Puti Almas/ Red: Christiyaningsih
Tersangka pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin. Derek Chauvin dan istrinya menerima sembilan dakwaan penipuan pajak. Foto: EPA
Derek Chauvin dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara karena kasus kematian George Floyd REPUBLIKA.CO.ID, MINNESOTA - Mantan anggota polisi Minneapolis Derek Chauvin dijatuhi hukuman penjara 22 tahun 6 bulan karena kasus kematian George Floyd, Jumat (25/6) waktu setempat. Chauvin terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat dua dan tiga serta pembunuhan tak disengaja pada April.
Chauvin, pria berusia 45 tahun itu muncul di pengadilan pada Jumat (25/6) mengenakan setelan abu-abu dan rambut yang nampak baru karena dicukur. Dia muncul kembali dua bulan setelah juri memutuskan dia bersalah atas tiga tuduhan terkait kematian Floyd.