2 Warga Italia Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi Lahan di Labuan Bajo Komentar:
Kompas.com - 08/07/2021, 05:30 WIB Bagikan:
KUPANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa warga negara Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio.
Kedua warga negara asing (WNA) tersebut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Timur, NTT. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim Fransiska Paula Dari Nino dan hakim anggota dua Gustaf Marpaung, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Menurut hakim, dalam kasus korupsi tersebut, kedua warga Italia itu tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah aset milik negara.
Italy
Labuan
Banten
Indonesia
Ramang
Nusa-tenggara-timur
Nusa-tenggara
Indonesia-general
Manggarai
Jakarta-raya
Marpaung
Sumatera-utara