MEDAN, SUMUTPOS.CO – Desakan agar kasus dugaan tindak pidana narkotika oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Yafeti Nazara Cs segera dilimpahkan ke pengadilan, kembali mencuat. Kali desakan datang dari Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika (Granat) Provinsi Sumut Sastra, Sabtu (26/6).
DIGIRING: Sekda Nias Utara Yafeti Nazara saat digiring ke Mapolrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
“Biar ada efek jera, kita minta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai UU dan peraturan lainnya. Diawali oleh penyidik dari Polrestabes Medan agar segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan terus ke pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi merupakan amanah dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 54 hingga 59).
Dermaga Kapal Cepat di Pulau Simeulue Ambruk
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Buron 12 Tahun, Direktur CV Harapan Insani Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.