JAKARTA - Polisi menetapkan JA (47) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban AH (59) di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus itu, korban tewas setelah dipukul pelaku karena persoalan kotoran anjing. "Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Iptu Bintang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 27 Juli 2021. Kekinian, pelaku ditahan di Polsek Cengkareng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebelumya, kasus ini berawal dari perdebatan soal kotoran anjing yang terjadi di Perumahan Duri Kosambi baru pada Sabtu 24 Juli sore. Saat itu, anak korban yang berinisial AG tengah berjalan keliling komplek dengan anjing peliharaannya pada sore hari. Kemudian, anjing tersebut terlepas dan tak sengaja membuang kotoran di depan rumah pelaku.