Untuk kedua jenis pajak ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon yakni masing-masing 20 persen PBB-P2 dan 50 persen untuk BPHTB untuk pembayaran selama bulan kemerdekaan Agustus 2021.
Pemprov DKI Jakarta menggenjot optimalisasi transformasi digital dari sistem pembayaran, pelayanan, hingga pengawasan untuk mendongkrak pendapatan daerah yang .