Rabu, 23 Juni 2021 06:42 Reporter : Yunita Amalia parkir kendaraan di gedung pusat perbelanjaan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI
Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017. Perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp60.000 sedangkan sepeda motor Rp18.000.
Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dinas Perhubungan, Dhani Grahutama menjelaskan penyesuaian tarif maksimal parkir nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan golongan A dan B.
Golongan A adalah jalur di mana dilintasi layanan transportasi umum, sedangkan golongan B jalur di mana tidak dilintasi layanan transportasi umum. Tarif usulan on street tarif batas maksimal hingga sampai Rp60.000 per jam, kemudian golongan B itu sampai Rp40.000 per jam, ucap Dhani dalam diskusi virtual dikutip pada Rabu (23/6).
İnsan kaynakları programı
dunya.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from dunya.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Corona-Impfung im Bann der Fake News: Wie Impfgegner im Internet Angst schüren
landeszeitung.de - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from landeszeitung.de Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.