Tribunnews.com
Pengaturan Wilayah PPKM Darurat Level 4 dan 3 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali
Presiden mengatakan dalam 24 hari PPKM Darurat maupun PPKM Level 4, perkembangan penyebaran pandemi membaik, namun belum terlalu signifikan.
Senin, 26 Juli 2021 10:21 WIB
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pelajar SMA N 1 Semarang menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis pertama dari tenaga kesehatan Pemerintah Kota Semarang, Rabu (14/7/2021). Selain pelajar SMA N 1 Semarang, vaksinasi juga dilaksanakan di SMP N 3 Semarang, SMP N 2 Semarang, SMP N 15 Semarang, dan SMP N 32 Semarang. Untuk pelaksanaan vaksinasi pelajar SMP semua di pusatkan di SMP N 3 Semarang. BIN Jawa Tengah memberikan bantuan 3000 vaksin untuk pelajar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Tribunnews.com
Ini Rincian Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021
Terdapat 95 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan 33 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM level 3 di 7 Provinsi Jawa Bali.
Senin, 26 Juli 2021 10:09 WIB
Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 25 Juli 2021
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.
PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Terdapat 95 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan 33 Kabupaten Kota yang menerapkan PPKM level 3 di 7 Provinsi Jawa Bali.
Ridwan Kamil Sebut 11 Kabupaten di Jawa Barat yang Masuk Wilayah PPKM Level 3, Catat Aturannya
Galih R - 26 Juli 2021, 11:11 WIB Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyebutkan ada 11 kabupaten di Jawa Barat yang masuk wilayah PPKM Level 3, dan ia berharap agar semua masyarakat bisa menjalankan setiap aturan yang telah diberlakukan. /Instagram/@ridwankamil/
PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Melalui akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa 11 kabupaten yang masuk kriteria PPKM Level 3 tersebut dipastikan mendapatkan berbagai pelonggaran.
Berdasarkan Inmendagri tersebut yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk level 4, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat.
Banten
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Jawa Barat
Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
PPKM) di Jawa-Bali yakni dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Sementara itu, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, total ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan PPKM Level 4. Lalu ada 33 kabupaten/kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM Level 3.
“Nah, total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa Bali. Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali,” dalam konferensi pers secara virtual kemarin.
Baca juga: