Satpol PP Bisa Jadi Penyelidik, Ini Bedanya dengan Polisi
Dipublikasikan pada 26 Juli 2021. JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mewacanakan akan menerbitkan aturan terkait penyidikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Aturan tersebut tengah digodok dalam draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pada dasarnya Satpol PP memang seorang penyidik dalam perkara tertentu. Namun, kewenangannya tidak sama dengan Polri yang melakukan penegakan hukum di seluruh kasus pidana.
Baca Juga:
“Anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di bawah pengawasan kepolisian tapi mereka penegak penyidik di dalam internalnya. Penegak aturan, apa aturannya? Perda itu menyangkut Perdanya,” terangnya dalam keterangannya dikutip laman resmi Polri, Minggu (25/7) kemarin.
Ganjil Genap di Kota Bogor, Polisi: 4 Hari Terakhir Kasus Corona Covid-19 Menurun
Diperbarui 25 Jul 2021, 06:47 WIB
13
Petugas memberikan himbauan kepada pengendara untuk memutar balik di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Bogor - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor pada Jumat hingga Minggu, 23-25 Juli 2021, tujuannya untuk menurunkan mobilitas masyarakat sampai 50 persen.
Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor ini bukan yang pertama kali dilaksanakan di Kota Bogor, tapi sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pada Februari 2021.
Makin Gila, Balap Liar Motor Berani di Jalan Sudirman Komentar:
Kompas.com - 25/07/2021, 12:21 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi balap liar kendaraan bermotor di ruang terbuka atau jalan umum kembali marak di berbagai wilayah Indonesia. Paling baru terjadi di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2021).
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @tmcpoldametro terlihat sekelompok mayoritas anak muda yang dibubarkan oleh petugas kepolisian saat hendak balap liar di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
“Polri bubarkan kerumunan para pemuda sekaligus lakukan penindakan terhadap para pemotor yang tidak sesuai spektek, tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah, tidak memakai helm serta pelanggaran lalin lainnya di Jalan Jenderal Sudirman,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Alza Ahdira
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri PIKIRAN RAKYAT - Proses tilang dilakukan oleh pihak kepolisian ketika Anda melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.
Proses tilang ini bisa dilakukan jika Anda ketahuan tidak membawa SIM, tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak menggunakan pelat, tak menggunakan sabuk pengaman, dan beberapa tindakan lainnya.
Seringkali jika pelanggaran terjadi, maka polisi akan menahan SIM dan STNK yang Anda gunakan ketika berkendara.
Tetapi tahukah Anda bahwa pada saat tertentu, kendaraan yang Anda gunakan juga bisa disita oleh pihak kepolisian.
Ada ketentuan dari pihak kepolisian yang membolehkan mereka untuk menyita kendaraan milik para pelanggar lalu lintas.