Kejari Tigaraksa Tetapkan Dua Pendamping PKH Tersangka Bansos, Totalnya Fantastis
Edward Panggabean - 3 Agustus 2021, 14:22 WIB Ilustrasi dana Bansos BST Rp600 ribu bulan Juli 2021 sudah cair tanpa ada potongan, KPM bisa lapor ke polisi atau website aduan Kemensos. /Pixabay.com/Emaji
BERITA SUBANG - Dua pendamping bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di bawah Kementerian Sosial telah berstatus tersangka, lantaran mengambil keuntungan dari keluarga penerima manfaat yang letak kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahrudin saat di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021 mengatakan penetapan dua tersangka berinisial TS dan DKA yang mendampingi di empat desa di 12 desa Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten sejak tahun 2018 sampai 2019.
New Job Openings In The Wilmington Area msn.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from msn.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.