KI Jabar Sarankan Napi dengan Masa Hukuman Kurang dari 6 Bulan Dijadikan Relawan Pemulasara Jenazah
Pemerintah disarankan untuk membebaskan narapidana yang sisa masa hukumannya di bawah enam bulan untuk dijadikan petugas pemulasaraan jenazah Covid-19
Selasa, 29 Juni 2021 10:02 Editor: Arief Permadi
Tim pemulasaraan jenazah Covid-19 Kabupaten Indramayu saat menjalani tugas memakamkan jenazah.
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah disarankan untuk memanfaatkan para narapidana yang masa hukumannya kurang dari setengah tahun lagi untuk dijadikan relawan pemulasaraan jenazah yang hendak dimakamkan dengan prosedur Covid-19.
Usulan ini diberikan sebagai salah satu opsi yang bisa diambil untuk mengatasi kekurangan tenaga pemulasaraan jenazah menyusul melonjaknya angka kematian karena Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Itera dan KI Lampung Kolaborasi Dukung Keterbukaan Informasi di Kampus
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tantangan era pandemik, KIP DKI Jakarta bersiap lakukan evaluasi layanan informasi publik
elshinta.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from elshinta.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.