Vaksinasi Bisa Menekan Peluang Lahirnya Varian Baru Covid-19 Jumat, 30 Juli 2021 – 09:12 WIB
Vaksin Covid-19. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa penerima vaksin bisa mencegah lahirnya varian baru virus Corona.
Satgas menyadari upaya terbaik menghindari virus masuk ke dalam tubuh ialah disiplin protokol kesegaran yang ketat.
Upaya lain, meminimalisasi penularan yang terjadi dengan mempercepat pelaksanaan strategi vaksinasi nasional.
Baca Juga: Karena peluang terbentuknya varian baru pada orang yang sudah divaksin lebih rendah dari orang yang belum divaksin, kata Juru Bicara Satgas Penanganan Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Kamis (29/7).
Lonjakan kasus COVID-19 dikhawatirkan dapat melahirkan varian baru yang lebih ganas dsn cepat menular. Wiku menjelaskan, pada prinsipnya virus bukanlah makhluk hidup.
Satgas Minta Pasien Covid-19 Bergejala Sedang Tidak Isolasi Mandiri jpnn.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jpnn.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Rabu 28 Jul 2021 07:28 WIB
Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas keamanan mengecek surat vaksinasi yang dibawa pengunjung ketika hendak masuk pintu masuk timur Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/7). Foto: Republika/Febryan A
Pasar Tanah Abang yang menjual produk tekstil boleh beroperasi hingga pukul 15.00 WIB REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pembukaan Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat sudah sesuai dengan aturan. Pernyataan satgas ini merespons kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai pembukaan pasar tekstil terbesar nasional tersebut terlalu dini, mengingat laju penambahan kasus Covid-19 sebenarnya masih tinggi. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pembukaan Pasar Tanah Abang sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali. Seluruh wilayah di i
Selasa 27 Jul 2021 09:32 WIB
Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Petugas memberikan cap ke surat tanda registrasi pekerja (STRP). Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut ses
Yang Mau Bepergian, Simak Aturan Satgas Covid-19 Terbaru Ini jpnn.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jpnn.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.