PPKM Darurat Jawa-Bali, Maskapai Penerbangan Patuh Aturan Pemerintah
sudah pasti menurun jauh jumlah penumpang. Tapi, kita harus patuh dengan ketentuan pemerintah
Minggu, 4 Juli 2021 11:18
Penulis:
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah telah memberlakukan PPKM darurat hingga 20 Juli mendatang untuk Jawa-Bali. Hal itu pun mendapatkan berbagai respon dari maskapai penerbangan.
Station Manager Citilink Kupang, Jusup J Wenur, 3 Juli 2021 menyampaikan, sebelum diberlakukan PPKM, keterisian pesawat terlihat normal meski berada di bawah target.
Namun, adanya PPKM membuat maskapai menjerit, tapi harus tetap patuh.
Maskapai pun mengambil beberapa langkah untuk menghadapi situasi tersebut. Kebijakan yang dibuat yakni melakukan re-sechedule dan refund tiket dengan voucher.