comparemela.com

Page 39 - ஒழுங்குமுறை எண் News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Sambas Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Usulan 5 Raperda

Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Sambas Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Usulan 5 Raperda Diantaranya Muzahar mengatakan, pandangan umum adalah merupakan serangkaian proses dalam setiap pembahasan produk hukum di daerah. Selasa, 6 Juli 2021 12:23 Penulis: TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA Anggota Fraksi Persatuan Demokrat, DPRD Kabupaten Sambas, Muzahar saat menyampaikan pidato pandangan umum dihadapan fraksi-fraksi pimpinan DPRD dan juga Bupati Sambas, Satono  TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menyampaikan pandangan umumnya terhadap pembahasan 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas. Pada kesempatan itu, Fraksi Persatuan Demokrat, yang pertama kali menyampaikan pandangan umum pada Paripurna DPRD Kabupaten Sambas,  melalui juru bicaranya, Muzahar mengemukakan beberapa hal penting.

Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuandi Toba, Ini Kata Anggota DPRD Mutiara Panjaitan

Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuandi Toba, Ini Kata Anggota DPRD Mutiara Panjaitan Sebagai pemateri, anggota DPRD Kabupaten Toba Mutiara Panjaitan menyampaikan bahwa Perda tersebut sudah disusun pada tahun 2021 dan disosialisasikan p Selasa, 6 Juli 2021 12:18 Penulis: Sebagai pemateri, anggota DPRD Kabupaten Toba Mutiara Panjaitan menyampaikan bahwa Perda tersebut sudah disusun pada tahun 2021 dan disosialisasikan pada tahun 2021. Sosialisasi ini bahwa Perda sudah dibuat tahun 2020,yang kemudian baru disosialisasikan pada tahun 2021, ujar Mutiara Panjaitan usai sosialisasi Perda Nomor 11 pada Senin (5/7/2021) sore. Ia berharap, para kepala desa yang terhimpun dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Toba menjadi penyampai Perda tersebut kepada masyarakat. Fungsi sosialisasi ini adalah agar masyarakat ini tahu bahwa melalui para kepala desa yang hadir di sini agar mereka menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa di kabupaten kita sudah ada Perda Perlindungan dan

Pelanggar PPKM Darurat di Karawang Disidang di Tempat, Jika Masih Bandel Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Pelanggar PPKM Darurat di Karawang Disidang di Tempat, Jika Masih Bandel Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 50 Juta
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.