Tribunnews.com
Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak PPKM Darurat Terhadap Sektor UMKM
pemerintah diminta melakukan evaluasi secara seksama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berkahir 20 Juli mendatang.
Jumat, 16 Juli 2021 12:14 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Relawan Jokowi Mania (Joman) meminta pemerintah melakukan evaluasi secara seksama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berkahir 20 Juli mendatang.
Ketua Joman Imanuel Ebenezer Atau Noel berharap pemerintah tidak terlalu terburu-buru, merencanakan perpanjangan, tanpa evaluasi PPKM Darurat saat ini. Harusnya ada evaluasi dulu secara seksama. Kalau ada penurunan signifikan Covid-19 rasanya tak perlu diperpanjang, kata Noel, Kamis, (15/7/2021).
Evaluasi yang dilakukan kata dia, yakni dengan mempertimbangkan dampak ekonomi pada sektor UMKM.
Pemerintah Ingin Perpanjang PPKM Darurat, Evaluasi dan Pertimbangkan Dampak Ekonomi Sektor UMKM
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jangan Coba-coba Melanggar PPKM Darurat, Kapolda Sumut: Catat baik-baik, Sanksinya Sudah Dijelaskan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Politisi PDI Perjuangan Kalbar Akui PPKM Darurat Berdampak Pada Ekonomi Masyarakat
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat Lasarus mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak dan
Selasa, 13 Juli 2021 11:41
Penulis:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar, Lasarus di agenda Rakerda PDI Perjuangan Kalbar di The Q Hall Qubu Resort Kubu Raya, Sabtu 26 Juni 2021. IST
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPD PDI PerjuanganKalimantan Barat Lasarus mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak dan Singkawang. Masa PPKM Darurat di dua kota itu berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Lasarus menyatakan, kebijakan penerapan PPKM Darurat bertujuan untuk mengerem laju penyebaran Covid-19. Kebijakan itu diharapkan Lasarus dapat didukung oleh seluruh masyarakat.