Sedangkan untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari seluruh anggota MPR.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudy Trihandoyo mengatakan proses autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih sudah dirampungkan semalam. Hanya saja, Ia belum bisa menyebut identitas korban.
Sebelumnya, Bamsoet menyebut amandemen konstitusi akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.