Banjarmasin Post
CARA Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen yang Diperpanjang Sampai Desember 2021, Tak Lewat pln.co.id
Adapun sasaran penerima diskon listrik PLN 25-50 persen adalah pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Begini caranya.
Jumat, 23 Juli 2021 12:22 Editor:
Ilustrasi.CARA Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen yang Diperpanjang Sampai Desember 2021, Tak Lewat pln.co.id
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang bantuan subsidi listrik bagi masyarakat. Bantuan ini menjadi salah satu yang disalurkan mengantisipasi dampak pandemi covid-19 yang masih berlanjut serta imbas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).
Diskon listrik PLN yang sebelumnya hanya sampai September 2021, kini diperpanjang hingga Desember 2021 atau akhir tahun.
Diskon Listrik 50% Diperpanjang sampai Desember 2021, Cara Klaim Tidak Lagi Lewat stimulus pln co id
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pererat Sinergi Pembangunan Kelistrikan di Kalteng, Komisi VII Kunjungan Kerja ke PLN
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
Diskon Listrik 50% Diperpanjang hingga Desember 2021, Cara Klaim Tidak Lagi Lewat stimulus.pln.co.id
Seperti diketahui, diskon token listrik dari PLN bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi diperpanjang hingga bulan Desember 2021.
Kamis, 22 Juli 2021 07:11 WIB
Stimulus PLN 2021.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara klaim diskon token listrik 50 persen dan 25 persen bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi.
Klaim diskon listrik kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.
Tidak lagi melalui laman stimulus.pln.co.id, www.pln.co.id atau PLN Mobile.
Sementara itu, untuk cara klaim via WhatsApp di nomor 08122-123-123 telah ditiadakan.
Terlebih di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.