comparemela.com

Latest Breaking News On - Unity number year - Page 26 : comparemela.com

Ingat! Bepergian di Masa PPKM Darurat Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021

Ingat! Bepergian di Masa PPKM Darurat Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021 Diperbarui 09 Jul 2021, 11:50 WIB 19 Surat STRP. Dok Pemprov DKI Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas. Ketentuan STRP tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat perjalanan, yaitu SE Nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan kereta api. Baca Juga Dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 terkait perjalanan darat, perjalanan wajib dilengkapi dokumen STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah setempat, atau surat tugas yang ditanda-tangani pimpinan perusahaan atau minimal eselon II yang bertempel cap basah atau tanda tangan elektro

Mulai Senin, Naik KRL Harus Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja

Jumat, 9 Juli 2021 11:56 Reporter : Merdeka krl. merdeka.com/Imam Buhori Merdeka.com - Pemerintah memperketat syarat perjalanan menggunakan moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api. Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penumpang KRL diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja. SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perkeretaapian, menambah ketentuan perjalanan rutin KRL dan dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan, ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7). Lanjut Adita, dokumen STRP atau surat keterangan lain atau surat tugas yang dibawa harus ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II dengan stempel cap basah dan tanda tangan elekt

Per 12 Juli, Pengendara/Penumpang Tidak Bawa STRP Disuruh Pulang

Per 12 Juli, Pengendara/Penumpang Tidak Bawa STRP Disuruh Pulang
mediaindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from mediaindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Kemenhub: Naik KRL Wajib Pakai Surat Tugas Mulai 12 Juli

Kemenhub: Naik KRL Wajib Pakai Surat Tugas Mulai 12 Juli
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.