Tambah 2 SE baru, Kemenhub perketat syarat perjalanan mulai 12 Juli Jumat, 9 Juli 2021 12:13 WIB
Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Citayem, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Dan kedua surat edaran ini akan berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapanganJakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan syarat perjalanan transportasi dengan menambah sejumlah ketentuan dalam dua Surat Edaran (SE) Kemenhub pada masa PPKM Darurat. Dan kedua surat edaran ini akan berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan, kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers secara daring, Jumat.
Mobilitas Kendaraan Pribadi Paling Tinggi Selama PPKM
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Siap-Siap, Naik KRL Harus Bawa STRP Mulai Senin 12 Juli 2021
Diperbarui 09 Jul 2021, 13:12 WIB
11
Sejumlah calon penumpang KRL Commuterline menunggu kereta di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Stasiun Depok Lama terpantau lengang pada hari kedua dibukanya aktivitas perkantoran di Jakarta pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperketat syarat perjalanan menggunakan moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penumpang KRL diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.
Jumat 09 Jul 2021 12:17 WIB
Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Penumpang kereta berjalan di dekat spanduk jadual perjalanan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (8/7). PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sejak diberlakukannya PPKM Darurat tanggal 3 sampai 7 Juli 2021 terdapat penurunan jumlah penumpang yang terdiri dari kereta api jarak jauh, KRL dan kereta bandara mencapai 33 persen atau hanya 246.909 penumpang dibandingkan pada pekan sebelumnya tanggal 26 sampai 30 Juni 2021, yakni sebesar 365.810 penumpang. Republika/Putra M. Akbar Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pelaku perjalanan harus mencantumkan surat keterangan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah ketentuan baru syarat perjalanan orang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali. Ketentuan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun
Jumat, 9 Juli 2021 11:41 Reporter : Merdeka Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Merdeka.com - Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Nantinya, pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas.
Hal tersebut tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat perjalanan, yaitu SE Nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan kereta api. Dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 terkait perjalanan darat, perjalanan wajib dilengkapi dokumen STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah setempat, atau surat tugas yang ditanda-tangani pimpinan perusahaan atau minimal eselon II yang bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik, kata St
vimarsana © 2020. All Rights Reserved.