Diharapkan semua pihak memonitor dan evaluasi kebijakan penanganan Covid-19. Termasuk mengevaluasi efektivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah dipertebal.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, dukungan bank sentral diarahkan untuk bagaimana memperluas pemasaran UMKM termasuk memasukkannya di dalam platform digital. Komitmen lain juga ditujukan untuk melalui kemudahan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian (QRIS).
Senin, 14 Juni 2021 11:14 Reporter : Sulaeman
Merdeka.com - Gojek mengingatkan kepada seluruh pelanggan GoShop untuk tidak membeli atau memesan produk yang mengandung muatan negatif, termasuk minuman beralkohol atau miras. Menyusul ditangkapnya salah satu driver ojek online (ojol) oleh pihak
Kepolisian Surakarta akibat kedapatan mengirim pesanan miras via GoShop. Sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan layanan GoShop, pelanggan tidak diperbolehkan membeli/memesan antara lain produk yang mengandung muatan negatif, seperti minuman beralkohol, ungkap Head Regional Corporate Affairs Gojek, Arum K. Prasodjo, saat dihubungi Merdeka.com, Senin (14/6).
Selain itu, untuk menghindari transaksi yang mencurigakan, Gojek mengimbau Mitra untuk selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi pemesanan.
"Nanti lengkapnya akan saya sampaikan saat rilis termasuk barang bukti yang cukup beragam dan cukup banyak yang nanti akan kita rilis lengkap," ucap dia.