Aturan Ganjil Genap di Palembang Sumsel Berlaku Hari Ini, Diterapkan di Jalan Protokol Zona Merah
Kamis (1/7/2021) resmi diberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di jalan protokol Palembang.
Kamis, 1 Juli 2021 08:47 Editor:
Kamis (1/7/2021) resmi diberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di jalan protokol Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kamis (1/7/2021) resmi diberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di jalan protokol Palembang.
Kendaraan yang melanggar nantinya akan diberi sanksi.
Meski sudah diberlakukan, polisi masih melakukan tahapan sosialisasi.
Aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi mobil dan di beberapa jalan protokol serta ada aturan jam penerapan.
Seperti diketahui, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuat kebijakan ini untuk membatasi mobilitas masyarakat dan menekan angka covid-19.