comparemela.com

Latest Breaking News On - Single court country jakarta south hem - Page 1 : comparemela.com

Kemarin, tuntutan kasus korupsi Juliari sampai vaksinasi narapidana

Kemarin, tuntutan kasus korupsi Juliari sampai vaksinasi narapidana Kamis, 29 Juli 2021 05:55 WIB Tangkap layar - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta pada Rabu (28/7/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia/am. Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (28/7), mulai dari tuntutan jaksa terhadap eks menteri sosial Juliari Batubara terkait kasus korupsi bantuan sosial sampai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk narapidana di beberapa lembaga permasyarakatan. Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA: 1. Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

KPK apresiasi hakim tolak praperadilan tersangka Angin Prayitno

KPK apresiasi hakim tolak praperadilan tersangka Angin Prayitno Kamis, 29 Juli 2021 09:29 WIB Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA dimaksudJakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA). Angin adalah tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Ditjen Pajak. KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA dimaksud, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Praperadilan Tolak Gugatan Angin Prayitno Aji, KPK Lanjutkan Penyidikan

Praperadilan Tolak Gugatan Angin Prayitno Aji, KPK Lanjutkan Penyidikan Komentar: Kompas.com - 29/07/2021, 09:57 WIB Bagikan: SIGID KURNIAWANMantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak. JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji pada Rabu (28/7/2021). Angin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.