JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan
PPKM Level 4 di Jawa-bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan guna menekan laju penularan Covid-19.
Pedagang dan pembeli yang akan bertransaksi di pasar diwajibkan membawa surat atau sertifikat telah menjalani vaksin Covid-19.
Kebijakan inipun menuai pro dan kontra. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengaku tidak setuju dengan usulan agar pengunjung mal menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Menurut kami harusnya screening dilakukan di lingkungan pasar atau area lain yang prokesnya masih belum optimal, kata Ellen.
Hal serupa juga terjadi pada pedagang di pasar Tanah Abang yang mengeluh aturan ini berdampak pada sepinya pembeli yang berbelanja.
Masuk Pemalang, Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.