Resmi, Menteri KP Larang Penggunaan Alat Tangkap Ikan yang Rusak Ekologi Laut Komentar:
Kompas.com - 02/07/2021, 09:42 WIB Bagikan:
KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapanikan yang dapat merusak ekologi laut. Salah satu alat yang dilarang adalah cantrang.
“Salah satu janji lain yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tidak mendukung ekologi laut. Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi bukanlah untuk dipertentangkan, tapi diatur sedemikian rupa agar bisa beriringan,” tegas Trenggono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat PenangkapanIkan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Atasi Tumpahan Minyak di Laut, RI Jadwalkan Latihan Bareng Jepang dan Filipina kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sempat Jatuhkan Bukti ke Laut, KKP Bekuk 2 Kapal Asing Asal Malaysia dan Filipina kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Aris Idol Terpaksa Jual Murah Lagu-Lagu Karyanya di Penjara karena Himpitan Ekonomi tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.