Tol Dalam Kota Masih Padat Saat PPKM Darurat, Ini Kata Jasa Marga
Diperbarui 05 Jul 2021, 10:10 WIB
18
Warga melintasi Jalan Sudirman pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus Covid-19 yang kian mengganas.
Meski diberlakukannya PPKM Darurat, ternyata kondisi sebagian jalan terlihat masih dipadati kendaraan. Salah satunya di Jalan Tol Dalam Kota.