Ini Alat Tangkap Ikan yang Dilarang dan Boleh Digunakan Komentar:
Kompas.com - 28/07/2021, 09:38 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun daftar alat penangkap ikan (API) yang dilarang maupun yang diperbolehkan dalam aturan baru.
Aturan yang mengatur API tersebut adalah Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan, alat-alat tangkap ditimbang berdasarkan dua hal, yakni selektifitas dan kapasitasnya.
Jakarta
Jakarta-raya
Indonesia
Ministry-marine
Tool-catch-fish
Regulation-minister-number-year
Placement-tool-fishing
Said-fishing
Sea-off
ஜகார்த்தா
ஜகார்த்தா-ராய