JAKARTA - Pemerintah India menolak usulan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) impor produk
plain medium density fibre board (MDF Board) dengan ketebalan di bawah 6 mm dari Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam
Office Memorandum yang dirilis di situs
web Directorate General of Trade Remedies (DGTR) pada 20 Juli 2021.
Sebelumnya, DGTR India merekomendasikan pengenaan BMAD sebesar 22,47 dollar AS per CBM-258,42 dollar AS per CBM terhadap produk MDF Board Indonesia pada 20 April 2021. DGTR menilai adanya kerugian material di industri dalam negeri MDF Board India.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengapresiasi keputusan pemerintah India. Dia menerangkan, setelah rekomendasi dari DGTR India keluar, pihaknya mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan India, Menteri Perdagangan dan Industri India, serta Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri India.