MEMPERKECIL Ukuran pdf, Ngecilin Ukuran Foto untuk Syarat Pas Foto CPNS 2021 sscn.bkn.go.id
Memegang KTP di sebelah kanan dan kartu informasi akun/pendaftaran di sebelah kiri. Jika KTP Anda belum jadi, silakan foto menggunakan Surat..
Jumat, 23 Juli 2021 09:04
Penulis:
Syarat Pas Foto CPNS 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam rangka pengisian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 983 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 725 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021, BKN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BKN.
CONTOH Pas Foto CPNS 2021, Syarat Pas Foto CPNS 2021 di sscans.bkn.go.id 2021
Foto yang harus Anda persiapkan pada saat melakukan pendaftaran CPNS online adalah foto berukuran 4x6 cm..
Jumat, 16 Juli 2021 09:13
Penulis:
Contoh Pas Foto CPNS 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam rangka pengisian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 983 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 725 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021, BKN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BKN.
SWAFOTO untuk CPNS 2021, Ini Syarat Pas Foto CPNS 2021
Dengan semakin maraknya swafoto, BKN juga tak mau ketinggalan. Ternyata, kegiatan ini juga dijadikan syarat untuk mendaftar CPNS di semua formasi..
Sabtu, 3 Juli 2021 10:18
Penulis:
SWAFOTO untuk CPNS 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam rangka pengisian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 983 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 725 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021, BKN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BKN.