Ini Syarat Masuk Kota Padang dan Aturan Selama PPKM Darurat
Diperbarui 14 Jul 2021, 09:00 WIB
11
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti PPKM darurat. (Liputan6.com/ Humas Pemko Padang)
Liputan6.com, Padang - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 12-20 Juli 2021, Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat melakukan penyekatan di sejumlah lokasi.
Sejumlah lokasi penyekatan selama PPKM darurat masuk ke Kota Padang, yakni di perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman baik di Bypass dan Lubuk Buaya, serta di Pelabuhan Bungus dan Muara Padang.
Baca Juga Sedangkan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang strategis lainnya dibolehkan, katanya Senin (12/7/2021).