Agus menyebut saat ini pihaknya telah mengumpulkan sebanyak tiga laporan polisi (LP) guna dilakukan pendalaman oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Wakil Sekjend MUI Bidang Hukum dan HAM, H, Ikhsan Abdullah menyampaikan apa yang disampaikan dalam konten Muhammad Kece dinilai berpotensi meletupkan disharmoni antar warga umat beragama di Indonesia.