Remaja 14 Tahun Preteli Bocah 5 Tahun di Belakang Rumah, Pura-pura Ajak Adiknya Main
Kini remaja MF, sebagai tersangka dalam kasus asusila itu dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial Aceh untuk di
Minggu, 11 Juli 2021 10:25
Penulis:
Laporan Misran Asri I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh kembali menangani kasus asusila.
Kali ini pelaku melibatkan seorang pelajar di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar yang masih berumur 14 tahun.
(14) remaja tanggung ini diamankan petugas setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebut saja Seroja (5) tahun, bukan nama sebenarnya, Rabu (7/7/2021) siang.