Proses legislasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sudah dalam pembahasan Baleg DPR RI, namun perkembangannya tidak disampaikan kepada pimpinan DPR RI sehingga masih dianggap bukan prioritas. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, menduga penyebabnya adalah tidak lancarnya komunikasi antara Alat Kelengkapan DPR (AKD) dengan pimpinan DPR dalam hal RUU PKS.