comparemela.com

Latest Breaking News On - Postscript flyer - Page 3 : comparemela.com

Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Travel Corridor Arrangement, Sandiaga: Wajib Karantina 8x24 Jam

Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Travel Corridor Arrangement, Sandiaga: Wajib Karantina 8x24 Jam Pelaku perjalanan internasional ini sekarang diwajibkan melaksanakan vaksinasi, dan memiliki hasil tes RT-PCR yang masih berlaku. Selasa, 6 Juli 2021 09:06 Editor: Ilustrasi. Kunjungan WNA di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center beberapa waktu lalu  TRIBUNBATAM.id, , JAKARTA - Kartu vaksin sudah menjadi syarat utama yang harus dimiliki seseorang yang melakukan perjalanan jarak jauh (domestik) dan internasional saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno kini tengah mempersiapkan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat skema Travel Corridor Arrangement (TCA). Menurutnya, hal ini menjadi upaya memitigasi kemungkinan penyebaran virus Covid-19 maupun varian baru masuk ke Indonesia.

Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 8x24 Jam

Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 8x24 Jam Khusus WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah, biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah. Rahmi Yati - Bisnis.com 06 Juli 2021  |  10:05 WIB Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Antara\\r\\n × Bisnis.com, JAKARTA – Para pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, harus melakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8x24 jam mulai 6 Juli 2021. Peraturan ini tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Cov

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.