Satgas COVID-19 terapkan sidang di tempat pelanggar PPKM Darurat Rabu, 7 Juli 2021 09:42 WIB
Sidang di tempat bagi pelanggar PPKM Darurat di Karawang. (ANTARA/Istimewa) Karawang (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan dan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat Rohayatie, di Karawang, Rabu mengatakan kalau sidang di tempat dilakukan bagi mereka yang pelanggar aturan PPKM Darurat.
Kebanyakan pelanggaran itu ialah tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan di tengah masa pandemi COVID-19.
“Jadi para pelanggar langsung disidang oleh majelis hakim dan jaksa yang dihadirkan ke lokasi sidang. Artinya, hakim yang akan memutuskan sanksi atau denda apa yang akan diberikan kepada pelanggar untuk vonisnya,” kata dia.
PPKM Darurat di Karawang, Warga yang Terjaring Operasi Yustisi Langsung Disidang di Tempat
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pelanggar Protokol Kesehatan di Karawang Didenda dari Rp50 Ribu hingga Rp100 Ribu
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.