Tribunnews.com
KPK jelaskan alasan dibalik kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Kamis, 1 Juli 2021 11:14 WIB
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (30/6/2021) kemarin.
MASIH INGAT Penyidik KPK AKP Robin, Sidangnya Akan Digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Alasan KPK tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.