PPKM Darurat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tutup 10 Ruas Jalan Komentar:
Kompas.com - 04/07/2021, 12:41 WIB Bagikan:
PEKALONGAN, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Aturan tersebuta akan di berlakukan mulai tangga 3-20 Juli 2021.
Selama masa PPKM darurat, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa akan dilakukan penutupan 10 ruas jalan di Kabupaten Pekalongan.
Penutupan ruas jalan tersebut akan dibatasi mulai tanggal 3-20 Juli 2021 selama diberlakukannya PPKM Darurat.
KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA Petugas Kepolisian Satlantas Polresta Tasikmalaya dalam mengatur penutupan jalan di wilayah Kota Tasikmalaya menjelang larangan perayaan malam tahun baru, be