Daftar 17 Lokasi Penyekatan di Medan Selama PPKM Darurat yang Berlaku Mulai Hari Ini Komentar:
Kompas.com - 12/07/2021, 06:04 WIB Bagikan:
Terdapat 17 lokasi yang akan disekat selama PPKM Darurat, yaitu:
1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro (Pos 01)
2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, (depan Taman Ahmad Yani)
Dapatkan informasi, inspirasi dan
5. Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah (B6)
6. Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Alfalah
7. Jalan Gatot Subroto Simpang Manhattan
8. Jalan Jamin Ginting simpang USU Halaman Selanjutnya ; div.innerHTML = script; } Powered by Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melakukan penyekatan dan pemeriksaan di lima titik pintu masuk dan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di inti Kota Medan selama PPKM Darurat berlangsung. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir masyarakat guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
HALAU: Personel Polisi dan Satpol PP menghalau sejumlah pengendara di perbatasan Medan-Tanjungmorawa.
Kendaraan dari luar kota seperti Binjai, Deliserdang, dan Karo, baik angkutan umum maupun pribadi akan diperiksa. Jika ada sopir atau penumpangnya reaktif Covid-19, akan langsung dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan. “Perlu diketahui, penyekatan ini sifatnya bukan mau melarang, tetapi mau memastikan bahwa semua yang masuk ke Kota Medan adalah orang-orang yang sehat, dalam artian tidak ada indikasi ke arah Covid-19,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis SSiT MT kepada Sumut Pos, Minggu (11/7).
BREAKING NEWS PPKM Darurat Hari Pertama -17 Titik Sekat di Medan dan 5 Titik Sekat Menuju Karo
Dari 17 titik yang akan disekat di Kota Medan, 5 titik di antaranya merupakan pintu masuk menuju Kota Medan.
Senin, 12 Juli 2021 10:01
Penulis:
TRIBUN MEDAN/KRISTEN EDI
PELAKSANAAN PPKM MIKRO - Posko penyekatan PPKM Darurat Jalan Jamin Ginting, Medan Tepatnya di Persimpangan RSUP Haji Adam Malik, Minggu (11/7/2021)
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin (12/7/2021) hari ini.
Jelas, PPKM bertujuan untuk mengendalikan penyebaran covid-19 yang kian hari kian mengganas.
Total 17 titik wilayah disekat dan tentunya ada posko pengawasan.
Dari 17 titik yang akan disekat di Kota Medan, 5 titik di antaranya merupakan pintu masuk menuju Kota Medan.
JELANG Instruksi PPKM Darurat di Medan, Taman Ahmad Yani dan Seluruh Taman Kota Ditutup Sementara
Satu dari beberapa lokasi yang sudah menerapkan penutupan yakni Taman Ahmad Yani yang terletak di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Medan Polonia.
Minggu, 11 Juli 2021 11:45
Penulis:
Tribun-medan.com/Rechtin Ritonga
Suasana gerbang depan taman Ahmad Yani menjelang kebijakan Kota Medan masuk ke dalam Kabupaten/Kota yang melakukan penerapan pembatasa).n kegiatan masyarakat (PPKM) darurat non Jawa-Bali, Minggu (11/7/2021
Satu di antaranya adalah menutup seluruh taman kota atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Medan.
Satu dari beberapa lokasi yang sudah menerapkan penutupan yakni Taman Ahmad Yani yang terletak di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dampak PPKM Akan Diberlakukan, Taman Ahmad Yani dan Seluruh RTH Ditutup Sementara
Satu dari beberapa lokasi yang sudah menerapkan penutupan yakni Taman Ahmad Yani yang terletak di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Medan Polonia.
Minggu, 11 Juli 2021 14:47
Penulis:
Satu di antaranya adalah menutup seluruh taman kota atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Medan.
Satu dari beberapa lokasi yang sudah menerapkan penutupan yakni Taman Ahmad Yani yang terletak di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Tampak Taman Ahmad Yani ditutup dan terdapat tulisan pengumuman di kertas berukuran sekitar 20 x 30 sentimeter. Diberitahukan kepada pengunjung Taman Ahmad Yani, terkait pelaksanaan PPKM Kota Medan, mulai tanggal 11 Juli 2021 taman Ahmad Yani ditutup, tulis pengumuman tersebut.