Wajib WFH saat PPKM Mikro Palembang, Ini Daftar Sektor Kerjaan yang Tetap Beroperasi 100 Persen
Aktivitas kerja di rumah atau WFH sebanyak 75 persen sedangkan sisanya 25 persen WFO atau ditetapkan lain oleh pemerintah sesuai dengan peraturan
Kamis, 8 Juli 2021 10:50
Penulis:
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan pengetatan PPKM Mikro pada Jumat (9/7/2021).
Salah satu yang diatur dalam surat edaran Walikota Palembang Nomor 25/SE/DINKES/2021 tanggal 7 Juli 2021 tersebut yakni kegiatan di tempat kerja.
Dalam poin J kegiatan di tempat kerja dilaksanakan dengan kewajiban bagi setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan dapat didukung dengan pelaksanaan aktivitas bekerja di rumah.
Palembang
D25
Indonesia
Ministry-religion
Micro-palembang
List-sector-work
Fixed-in-operation-percent
Palembang-government-the-city
Mayor-palembang-number
City-palembang
இந்தோனேசியா