kremasi melapor ke polisi. Sedang dilidik ya. Kalau ada korbannya ikut membantu, monggo silakan, kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Agus mengatakan, pihaknya akan mendalami segala bentuk pelanggaran hukum yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini. Silakan (korban melapor). Mari bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban masyarakat oleh kelakuan para pengkhianat mencari keuntungan di tengah pandemi yang terjadi, ucap Agus.
Sebelumnya diketahui, muncul sebuah pesan singkat berisi pengakuan seorang warga yang dipatok harga tinggi untuk melakukan proses kremasi terhadap keluarganya yang meninggal karena terpapar Covid-19.
Pengacara kondang, Hotman Paris turut bersuara terkait perkara ini. Menurutnya, korban ada yang dipatok harga hingga Rp80 juta. Padahal, harga jasa tersebut dulu hanya berkisar Rp7 juta.
Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 2 Penimbun Tabung Oksigen dan Regulator yang Getok Harga
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
2 Minggu Jual Tabung Oksigen, Harga di Atas HET, Untung Rp 300 Juta
jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Polrestro Jakbar masih mendalami kasus penimbunan obat-obatan Selasa, 13 Juli 2021 10:40 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat menggeledah unit ruko milik PT ASA di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (13/7/2021). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Barat/am. Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menggeledah ruko milik PT ASA pada Senin (12/7) malam dan masih mendalami kasus dugaan penimbunan obat-obatan untuk penyembuhan pasien COVID-19 di lokasi itu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan keterangan seorang apoteker di perusahaan itu yang menyatakan bahwa pemilik meminta obat-obatan tersebut tidak dijual mengindikasikan adanya penimbunan.
Apalagi digudang tersebut terdapat ratusan kotak berisi Azithromycin 500 miligram (mg) yang dibutuhkan penyembuhan pasien COVID-19 di rumah sakit.
Covid-19 di lokasi itu.
Tiga orang yang diperiksa adalah YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker dan E (47) sebagai kepala gudang. Ruko tersebut berlokasi di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan keterangan seorang apoteker di perusahaan itu yang menyatakan bahwa pemilik meminta obat-obatan tersebut tidak dijual mengindikasikan adanya penimbunan.
Apalagi digudang tersebut terdapat ratusan kotak berisi Azithromycin 500 miligram (mg) yang dibutuhkan penyembuhan pasien COVID-19 di rumah sakit. Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500 mg, ada percakapan dari pemilik PT, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu, artinya ada indikasi untuk ditimbun, kata Ady, Selasa (13/7/2021).