MA Berlakukan WFH Bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Selama PPKM Darurat
Diperbarui 06 Jul 2021, 10:52 WIB
15
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Liputan6.com, Jakarta -Mahkamah Agung (MA) menetapkan Work From Home (WFH) untuk para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. Perbelakuan tersebut dilakukan seiring dengan pemerintah menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Aturan tersebut pun dibuat MA dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pola Kerja bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA pada Masa PPKM Darurat.
Baca Juga Mengingatkan keadaan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung termasuk dalam kategori berusia rentan tertular Covid-19, maka selama masa PPKM Darurat mulai dari tanggal 3 Juli -20 Juli 2021, bagi Yang Mulia Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung diberlakukan pola kerja 100 persen Work From Home (WFH) dengan ketentuan tetap melaksanakan semua pekerjaan dari rumah termasuk penyelesaian