Lima Pelaku Curnak di Sumba Timur Ditetapkan Jadi Tersangka, Simak Penjelasan Kapolres
Polres Sumba Timur telah menetapkan lima pelaku pencurian ternak (curnak) di Sumba Timur sebagai tersangka. Para pelaku kini diamankan
Jumat, 2 Juli 2021 12:12 Editor:
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - Polres Sumba Timur telah menetapkan lima pelaku pencurian ternak (curnak) di Sumba Timur sebagai tersangka. Para pelaku kini diamankan di sel Mapolres Sumba Timur.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK, Jumat 2 Juli 2021.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Behar Ranjawali, Rian Tamu Boku, Alfonsius Domu Kilimandu, Yunus Mbulu Manggal dan Hunga Ratu Ndima.
Polres Sumba Timur Tangkap Lima Pelaku Pencurian Ternak
Tim gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Sumba Timur berhasil menangkap lima pelaku pencurian ternak ( curnak) jenis kuda
Rabu, 30 Juni 2021 09:11
Penulis: Oby Lewanmeru
Dokumentasi Humas Polres Sumba Timur
Aparat Polres Sumba Timur saat menangkap pelaku pencurian ternak kuda di Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Sumba Timur, Selasa 29 Juni 2021 malam.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU Tim gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Sumba Timur berhasil menangkap lima pelaku pencurian ternak ( curnak) jenis kuda. Penangkapan pelaku pencurian dilakukan langsung di Kecamatan Kahaunga Eti.
Menurut Handrio, kasus curnak jenis kuda ini berdasarkan laporan dari korban Haleku Nongu, warga RT 11/RW.6, Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur. Para pelaku mencuri empat ekor ternak kuda milik Haleku Nongu.