Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini status Ustaz Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.
Polri menangkap penceramah Muhammad Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jabar.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan meski Ustaz Yahya Waloni sudah ditetapkan menjadi tersangka.