Kedapatan Merokok Sembarang di Wilayah KTR Kabupaten Bangka Siap-siap Kena Denda
Warga kedapatan merokok di tempat yang sudah ditentukan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga kurungan penjara selama 6 bulan.
Sabtu, 3 Juli 2021 06:40
Penulis:
Bangka Pos/Cepi M
PENANDATANGANAN - Bupati Bangka Mulkan saat menandatangani komitmen bersama implementasi Gerakan Masyarakat dan Perda KTR di Hotel ST 12 Sungailiat, Kamis (1/7).
BANGKAPOS.COM, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka tak segan memberikan sanksi tegas kepada perokok yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bahkan warga kedapatan merokok di tempat yang sudah ditentukan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 ribu hingga kurungan penjara selama enam bulan.
Merokok Sembarang di Kabupaten Bangka Kena Denda Hingga Penjara Enam Bulan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jualan Sapi di Tengah Kota, Pedagang Terima SP 1 dari DKPP Batam
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.