Macam-Macam Nama PPKM, Bikin Bingung Nggak Sih?
Diperbarui 21 Jul 2021, 09:30 WIB
12
Dua kendaraan panser milik TNI digunakan untuk menyekat ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah PS Minggu, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama pemberlakukan PPKM Darurat se Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta Sejak awal Covid-19 masuk ke Indonesia dan terkonfirmasi sejumlah orang yang terinfeksi hingga saat ini dilakukan peralihan fungsi gedung menjadi RS Darurat Covid-19. Pemerintah banyak menggunakan istilah guna membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat, salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tujuannya, untuk menurunkan angka penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Beragam istilah seperti PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga yang teranyar 4611594 Level3 dan 4 diterampan pemerintah.
Bukan Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 dan 4
Diperbarui 21 Jul 2021, 10:06 WIB
119
Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Namun, kali ini pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro. Namun PPKM Level 3 dan 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 di Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
Baca Juga
Inmendagri tersebut ditujukan untuk para kepala daerah yang wilayahnya akan memberlakukan PPKM Mikro dan PPKM Darurat. Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) diwilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengop
Daftar Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4
Diperbarui 21 Jul 2021, 16:12 WIB
19
Demi mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari dan pengendalian penyebaran virus covid-19, Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang mengambil kebijakan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik rawan terjadinya kerumunan.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Aturan ini sekaligus menghapus istilah kebijakan sebelumnya, yakni PPKM Darurat.
Kebijakan PPKM Level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri No 23 Tahun 2021.
Baca Juga
1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga;
3. Sumatera Barat yaitu Kota Solok;
4. Riau yaitu Kota Pekanbaru;
5. Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan
6. Jambi yaitu Kota Jambi;
7. Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang;
8. Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
9. Lampung yaitu Kota Metro;
10. Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya;
11. Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan;
12. Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon;
13. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu;
14. Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari;
15. Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo;
16. Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
17. Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; dan