Nurhandoko - 7 Juli 2021, 08:20 WIB
Sidang pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran protokol kesehatan saat PPKM Darurat Kota Banjar, Selasa 6 Juli 2021. Sidang berlangsung di tenda. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso
PIKIRAN RAKYAT - Terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, sembilan warga Kota Banjar menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Selasa 6 Juli 2021.
Mereka tidak mengindahkan batas operasional toko pukul 20.00 WIB serta tidak mengenakan masker.
Kesembilan warga tersebut terjaring razia Satgas Covid-19 Kota Banjar yang dilaksanakan pada hari Senin 5 Juli 2021 malam dan Selasa 6 Juli 2021 pagi.
Persidangan tipiring di tempat untuk pelaku pelanggaran prokes saat PPKM Darurat ini adalah yang pertama di Kota Banjar.
Di Kota Banjar, Tiap Pelanggar Prokes PPKM Darurat Ikut Sidang Tipiring dan Didenda Rp 250 Ribu tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.