Mundurnya Rektor UI sebagai Komisaris BRI Dinilai Jadi Momentum Batalkan Statuta UI Terbaru Komentar:
Kompas.com - 23/07/2021, 11:08 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah menilai, pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan momentum untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
PP tersebut menjadi sorotan publik karena tidak mencantumkan larangan bagi rektor UI untuk merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah kasus rangkap jabatan Ari mencuat. Langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kata Himmatul Aliyah dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).