Latest Breaking News On - Charged receive bribes - Page 2 : comparemela.com
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Petinggi DPRD Jabar Didakwa Terima Suap, Sebagian sebelum Nikahan Anak
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Saksi Sebut Nurdin Abdullah Intervensi Lelang Dua Proyek di Pemprov Sulsel
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JAKARTA - Gubernur non-aktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp12,8 miliar. Uang gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah berjumlah Rp6,58 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,13 miliar. Jika ditotal, gratifikasi yang diterima Nurdin berkisar Rp8,71 miliar.
Gratifikasi berupa uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak. Salah satunya, Nurdin Abdullah diduga pernah menerima gratifikasi sebesar Rp300 juta yang bersumber dari rekening Sulsel Peduli Bencana. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp300.000.000 dari rekening Sulsel Peduli Bencana di nomor rekening Bank Mandiri 1740099959991 an. Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang, kata Jaksa KPK mengutip surat dakwaan Nurdin Abdullah, Kamis
Didakwa Terima Suap Rp12,8 Miliar, Gubernur Nonaktif Sulsel Terancam Penjara Maksimal Seumur Hidup
Dipublikasikan pada 23 Juli 2021. JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah didakwa menerima suap senilai SGD150 atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar terkait pengadaan proyek di Provinsi Sulsel, gratifikasi senilai Rp6,587 miliar, dan SGD200 ribu atau sekitar Rp2,128 miliar. Total ia didakwa menerima duit haram senilai Rp12,812 miliar.
Baca Juga:
Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba untuk memenangkan perusahaan milik Agung dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Sulsel, dan memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.