Tribunnews.com
Pimpinan Komite I DPD RI Targetkan Revisi Kedua UU Desa Selesai di Masa Sidang Mendatang
Pada Masa Sidang V DPD RI, Komite I telah menyusun Draft Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Senin, 19 Juli 2021 09:01 WIB
virtual meeting dan kehadiran fisik pimpinan dan anggota DPD RI.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI , AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ini, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga memberikan keterangan persnya sesaat setelah Sidang Paripurna selesai digelar.
Kepada awak media, Fernando yang juga anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini menegaskan, dalam Sidang Paripurna tadi Komite I DPD RI telah menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa termasuk Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Rahasia, Hasil Uji Kelayakan 33 Calon Dubes Dikirim ke Jokowi
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Polda Sumbar minta masyarakat patuhi penyekatan perbatasan tiga daerah
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemudian, dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro juga terdapat ketentuan serupa, yakni tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM diperketat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Kedua aturan tersebut ditandatangani Tito pada Jumat (9/7). Inmendagri 19/2021 mulai berlaku sejak Sabtu (10/7). Sedangkan Inmendagri 20/2021 berlaku mulai Senin 12/7, tetapi sama-sama berlaku sampai 20 Juli 2021. Ketentuan sebelumnya berbunyi, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Berdasarkan Inmendagri di atas, wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, dan PPKM Mikro Diperketat, y